Parapuan.co - Kawan Puan, harta warisan sering kali menjadi rebutan anggota keluarga ketika seseorang meninggal dunia.
Akan tetapi, tidakkah para ahli waris ini berpikir bahwa pewaris bisa saja memiliki utang semasa hidup yang belum terselesaikan?
Padahal menurut aturan hukum waris, khususnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), utang pewaris bisa menjadi tanggung jawab ahli waris.
Baca Juga: Tips Memanfaatkan Pinjaman Online agar Utang Tidak Makin Menumpuk
Hal tersebut disinggung dalam buku Hukum Waris yang ditulis J. Satrio, S.H. sebagaimana mengutip Hukumonline.com.
Bahwasanya, warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Artinya, ahli waris tidak hanya menerima harta warisan dari pewaris, tetapi juga utang-utang yang mungkin dimiliki semasa hidupnya.
Terkait warisan utang ini, ahli waris bisa saja menolak membayar apabila ia juga tidak berkenan menerima atau melepaskan hak warisnya.