Aturan itu tertuang dalam Pasal 1045 KUHPerdata yang berbunyi, "Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya."
Lantaran tidak wajib menerima, seorang ahli waris diperbolehkan menolak haknya untuk menerima harta warisan.
Hanya dengan begitu, ia tidak akan mewarisi utang yang dimiliki pewaris, apalagi bertanggung jawab membayarnya.
Dan oleh karenanya, tanggung jawab membayar utang otomatis akan dibebankan ke ahli waris yang lain.
Ahli waris yang menolak menerima warisan beserta beban utang pewaris juga tidak dapat dituntut, sebagaimana tercantum pada Pasal 1057 KUHPerdata.
Baca Juga: Teman Belum Kembalikan Pinjaman Uang? Ini 5 Cara Sopan Menagih Utang
Ahli waris yang menanggung utang
Lebih lanjut, utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1100 KUHPerdata, yaitu berbunyi:
"Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu."
Sumber: | Hukumonline.com |
Penulis: | |
Editor: | Maharani Kusuma Daruwati |