Parapuan.co - Pembagian harta warisan kerap kali menimbulkan konflik dalam keluarga.
Tidak perlu menunggu pewaris meninggal, pembagian harta warisan sudah jadi perselisihan selama ia hidup.
Ketika pewaris meninggal dan warisan belum diatur pembagiaannya, maka hal ini bisa menambah polemik dalam keluarga.
Biasanya, motif yang memicu konflik di dalam pembagian harta warisan bukan hanya uang tapi juga materi lainnya.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Nirina, Ketahui Ini Risiko Memberikan Surat Kuasa pada Orang Lain
Padahal, ada aturan yang jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terkait pembagian warisan.
Isi KUHPer itu salah satunya tentang pembagian harta suami istri jika di antara keduanya ada yang meninggal dunia.
Di situ sudah diatur bahwa salah satu akan mendapatkan hak warisan sebesar 50% dan 50% sisanya dibagikan kepada anak keturunan.
Nah, biasanya 50% dari sisa setelah dikurangi hak suami/istri itulah yang kerap diperebutkan.
Kalau begitu, apa saja pemicu konflik pembagian harta warisan? Penulis sekaligus Wealth Planner Basri Adhi mengungkapkan alasannya.
Berikut beberapa hal yang menurutnya kerap terjadi saat pembagian warisan seperti mengutip Kompas!
1. Ada pihak ketiga
Potensi polemik harta warisan bisa muncul sebab adanya pihak ketiga yang sah sebagai sebagai ahli waris.
Baca Juga: Setelah Menikah, Ini Jenis Asuransi yang Perlu Disiapkan untuk Masa Depan
Contohnya adalah jika suami pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak, bisa jadi sang anak menuntut harta warisan.
Konflik akan timbul antara anak dari istri sebelum dengan yang sekarang, mengingat keturunan sama-sama punya hak.
2. Seorang ahli waris meminta bagian lebih dulu
Sangat mungkin terjadi ada seorang ahli waris yang lebih dulu meminta bagiannya, bahkan sebelum pewaris meninggal dunia.
Hal ini bisa memicu konflik apabila ada ahli waris lain yang tidak terima atau merasa tidak adil.
Pada akhirnya, ini akan berujung perebutan warisan jika harta tidak dibagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Literasi yang rendah
Pemicu konflik keluarga dalam pembagian harta warisan yang terakhir adalah rendahnya literasi.
Baca Juga: Mengenal Frugal Living, Tren Gaya Hidup Hemat dan Secukupnya
Anggota keluarga barangkali tidak memahami bahwa harta warisan memiliki dasar hukum dan tidak bisa sembarangan dibagikan.
Padahal, di Indonesia sendiri ada tiga hukum waris yang berlaku, yaitu hukum perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.
Ahli waris bisa menentukan dan membuat kesepakatan dengan hukum waris mana mereka akan mengatur pembagian harta dari seseorang yang sudah meninggal.
Persoalan warisan seolah selalu menimbulkan konflik apapun pemicunya, ya Kawan Puan. (*)