Peraturan di Indonesia
Kawan Puan, di Indonesia sendiri, kandungan paraben dalam produk kecantikan juga telah di atur oleh BPOM.
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia No: HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik, menyantumkan daftar bahan yang diizinkan digunakan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan.
Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan penggunaan paraben.
Penggunaan paraben yaitu nama dagang dari 4-Hydroxybenzoic acid, its salt and esters dengan nomor ACD 12 di daftar pengawet.
Baca Juga: Putih Instan, Ini 5 Bahaya Merkuri bagi Wajah yang Harus Kamu Tahu
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ester adalah methyl, ethyl, propyl, isopropyl, butyl, isobutyl, dan phenyl.
Selan itu, kandar maksimum yang diatur adalah 0,4 persen (asam) untuk ester tunggal serta 0,8 persen (asam) untuk ester campuran yang ditambahkan ke dalam sediaan kosmetik dengan tujuan utama untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme.
Kawan Puan, itulah penjelasan efek samping paraben pada kulit yang perlu kamu ketahui.
Untuk mencegah bahaya tersebut, Kawan Puan bisa mulai menggunakan produk kecantikan yang memiliki label paraben free ya! (*)