Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 jika Terpaksa Harus ke Luar Kota

Linda Fitria - Sabtu, 27 November 2021
Peraturan Baru saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi
Peraturan Baru saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi pixabay

1. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan mudik Hari Natal dan Tahun Baru 2022 negatif COVID-19;

3. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan

4. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru

Baca Juga: Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Kata Epidemiolog

Aturan itu berlaku untuk orang-orang yang memang terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.

Namun, bila Kawan Puan tidak memiliki kepentingan untuk bepergian, alangkah baiknya tetap berada di daerah tempat tinggal ya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kenaikan kasus yang tentu tidak kita inginkan.

(*)

Sumber: Setkab.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja