Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 jika Terpaksa Harus ke Luar Kota

Linda Fitria - Sabtu, 27 November 2021
Peraturan Baru saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi
Peraturan Baru saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi pixabay

Parapuan.co - Meski kasus positif Covid-19 mengalami tren penurunan, pemerintah tidak mau kecolongan jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menjelang akhir tahun ini, pemerintah secara tegas akan memperketat aturan agar tidak ada lonjakan kasus positif Covid-19 saat liburan.

Akhirnya, pemerintah memberlakukan aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.

Aturan mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini berdasarkan Intruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Nantinya aturan ini akan berlaku mulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Agar lebih jelas, Kawan Puan bisa menyimak beberapa poin aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022 melansir situs setkab.go.id berikut ini.

Aturan Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung di momen Hari Raya Natal dan libur Tahun Baru 2022.

Namun, jika ada masyarakat yang memiliki alasan penting harus melakukan kegiatan mudik atau keluar daerah, berikut poin yang harus ditaati.

1. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

2. Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan mudik Hari Natal dan Tahun Baru 2022 negatif COVID-19;

3. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan

4. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru

Baca Juga: Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Kata Epidemiolog

Aturan itu berlaku untuk orang-orang yang memang terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.

Namun, bila Kawan Puan tidak memiliki kepentingan untuk bepergian, alangkah baiknya tetap berada di daerah tempat tinggal ya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kenaikan kasus yang tentu tidak kita inginkan.

(*)

Sumber: Setkab.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja