Melansir Kompas, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan korban kejahatan saat melakukan pengaduan:
- Mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumentasi foto atau video. Selain itu, siapkan saksi minimal satu orang untuk memperkuat bukti kejahatan.
- Minta pendampingan lembaga hukum, seperti Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) atau lembaga hukum di daerah.
Dengan bantuan dari lembaga hukum, dapat membantu korban memahami bahasa-bahasa hukum.
- Menghubungi lembaga pro perempuan dan anak yang tersedia di daerah setempat.
Baca Juga: Jenis Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur Berbentuk Kejahatan Siber
Lebih lanjut lagi, jika korban anak-anak dapat didampingi lembaga pro perempuan dan anak, orang tua, pekerja sosial, dan pendamping lainnya.
- Menghubungi dinas sosial setempat.
- Meminta keterangan tambahan dari ahli.
- Melapor ke kepolisian agar selanjutnya segera dilakukan visum atas peristiwa yang dialaminya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu korban kekerasan pada perempuan dan anak.
(*)