Parapuan.co - Kasus kekerasan pada perempuan dan anak marak terjadi hingga hari ini.
Sayangnya, kerap kali korban tidak berani melaporkan apa yang mereka alami dengan berbagai alasan.
Padahal, korban kekerasan perempuan dan anak membutuhkan bantuan pendampingan dan proses hukum.
Lantas, kemana korban harus melapor dan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melapor?
Baca Juga: Langkah Preventif Mencegah Kekerasan pada Perempuan secara Seksual di Tempat Kerja
Berikut beberapa layanan pengaduan korban kekerasan pada perempuan dan anak yang telah PARAPUAN rangkum dari berbagai sumber.
1. SAPA 129 Kemen PPPA
Menurut informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat dapat melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
Layanan ini menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dialami atau yang ditemui.
Menurut Menteri Kemen PPPA Bintang Puspayoga, dengan adanya akses layanan ini pihaknya berharap masyarakat, terutama para korban tidak lagi takut melaporkan kekerasan.
Lebih lanjut, layanan ini dibuat khusus untuk melindungi perempuan dan anak dari kejahatan pada perempuan dan anak.
2. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyediakan layanan aduan korban kekerasan pada perempuan dan anak.
Pengaduan bisa dilakukan melalui Direct Message (DM) media sosial Instagram @komnasperempuan.
Komnas Perempuan juga bekerja sama dengan mitra layanan pengaduan kekerasan di beberapa daerah di Indonesia yang dapat diakses melalui laman berikut.
Ada pula kontak Komnas Perempuan di nomor 021-80305399 (hotline), Telp: 021-3903963, dan Fax: 021-3903922 (jam kerja).
Email: mail@komnasperempuan.go.id, E-mail pengaduan:
pengaduan@komnasperempuan.go.id, dan website www.komnasperempuan.go.id.
Baca Juga: 16 HAKTP, Ini Pendapat Chelsea Islan dan Defia Rosmaniar soal Kekerasan pada Perempuan
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Layanan pengaduan KPAI dapat diakses melalui laman berikut.
WhatsApp Pengaduan: 08111772273. Fax: (021) 3900833. Email: humas@kpai.go.id, Email pengaduan: pengaduan@kpai.go.id, dan website: www.kpai.go.id.
Pada Oktober lalu, situs KPAI diretas dan terjadi pencurian database Pengaduan KPAI, seperti yang diberitakan KompasTV.
Namun, berdasarkan informasi dari KPAI, layanan pengaduan KPAI tetap berjalan.
Selanjutnya, berikut layanan pengaduan korban kejahatan terhadap perempuan dan anak lainnya.
Melansir Kompas, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan korban kejahatan saat melakukan pengaduan:
- Mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumentasi foto atau video. Selain itu, siapkan saksi minimal satu orang untuk memperkuat bukti kejahatan.
- Minta pendampingan lembaga hukum, seperti Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) atau lembaga hukum di daerah.
Dengan bantuan dari lembaga hukum, dapat membantu korban memahami bahasa-bahasa hukum.
- Menghubungi lembaga pro perempuan dan anak yang tersedia di daerah setempat.
Baca Juga: Jenis Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur Berbentuk Kejahatan Siber
Lebih lanjut lagi, jika korban anak-anak dapat didampingi lembaga pro perempuan dan anak, orang tua, pekerja sosial, dan pendamping lainnya.
- Menghubungi dinas sosial setempat.
- Meminta keterangan tambahan dari ahli.
- Melapor ke kepolisian agar selanjutnya segera dilakukan visum atas peristiwa yang dialaminya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu korban kekerasan pada perempuan dan anak.
(*)