Parapuan.co - Mulai 1 Desember 2021, pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan Warga Negara Indonesia untuk berkunjung ke negaranya.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penerbangan dan kedatangan Warga Negara Asing.
Arab Saudi melakukan pencabutan penangguhan kedatangan langsung dari 6 negara yaitu Indonesia, Brazil, India, Mesir, Pakistan, dan Vietnam.
Melansir dari Halaman resmi Kementerian Luar Negri, Warga Negara Asing yang datang dari 6 negara tersebut termasuk Indonesia tidak perlu lagi karantina 14 hari.
Penurunan kasus Covid-19 di 6 negara tersebut dan gencarnya distribusi vaksin membuat pemerintah Arab Saudi berani mengubah kebijakan sebelumnya.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Kembali Ibadah Umrah, Apa Syarat yang Harus Dipenuhi?
Diketahui, sebelumnya Arab Saudi melarang adanya penerbangan dari 6 negara tersebut, termasuk bagi mereka yang hendak umrah.
Adanya kebijakan baru ini membuka kemungkinan kegiatan dan ibadah umrah diperbolehkan kembali.
Melansir Kompas.com, Konjen RI Jeddah Eko Hartono sendiri telah membenarkan aturan terbaru tersebut.
Eko menjelaskan bahwa kini pendatang tidak perlu melakukan karantina 14 hari lagi.
Namun, pendatang tetap wajib melaksanakan karantina institusional selama lima hari.
"Tapi dengan catatan setibanya di sini (Arab Saudi), karantina 5 hari. Jadi tidak memandang vaksin yang digunakan, jelas Eko.
Namun, layaknya karantina wajib yang diterapkan di Indonesia, karantina institusional ini menggunakan biaya pribadi.
"Itu (karantina institusional) sudah berlaku selama ini kok. Bahkan sebelumnya 7 hari. Tinggal di hotel-hotel yang ditunjuk. Bayar sendiri," jelas Eko.
Adapun syarat utama bagi masyarakat yang ingin datang ke Arab Saudi adalah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Untuk ibadah umrah senidiri, Eko hanya meminta masyarakat Indonesia untuk menunggu keputusan resmi.
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Kuota Jemaah Haji 2021 Dibatasi 60.000 Orang
"Untuk umrah, lagi dibahas detail teknisnya. Mohon tunggu dulu," kata Eko.
Pada Minggu (28/11/2021) lalu, pihak Eko telah melakukan rapat terkait kebijakan ibadah umrah yang terbaru.
Kini, hasil rapat tersebut masih dalam proses diskusi oleh pemerintah dari kedua negara yang bersangkutan.
Berbeda dengan Eko, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memiliki pendapat lain terkait dibukanya kembali ibadah umrah.
Menurut Endang, dengan pencabutan penangguhan kedatangan langsung tersebut, keberangkatan jemaah umrah otomatis dibuka.
"Untuk keberangkatan umrah otomatis dibuka, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu protokol kesehatan," tutup Endang.
Baca Juga: Apa Saja Syarat untuk Bisa Masuk Indonesia dari Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Kawan Puan yang berencana untuk melaksanakan ibadah umrah, ada baiknya kamu menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Walaupun Saudi Arab sudah mengizinkan Indonesia ke negaranya, namun ada banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah demi keamanan rakyatnya. (*)