Kekerasan pada perempuan yang terjadi pada 2021 tercatat lebih dari 7000 kasus.
Hal ini berdasarkan Data yang tercatat pada Simfoni PPPA sepanjang Januari - Oktober 2021.
Telah terjadi 7.818 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 7.917 korban.
Oleh karena itu, Ratna pun mendorong penyelesaian komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan di tempat kerja.
Ia menambahkan, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es yang dapat terjadi kepada siapa pun dan di mana pun.
Baca Juga: Marak Terjadi, 5 Cara Mencegah Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur
"Perlu dilakukan penyelesaian secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan, baik itu fisik, psikis, seksual, dan lain sebagainya," ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PPPA adalah mencanangkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) pada tahun 2019.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan hak perlindungan perempuan.
"Ini menjadi wadah untuk perusahaan-perusahaan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," ungkapnya.
Sehingga, hal ini dapat memastikan perlindungan pekerja perempuan dari terjadinya kejahatan terhadap perempuan di tempat kerja.