Menurut Ratna, salah satu komitmen Menteri PPPA untuk memastikan perlindungan pekerja perempuan tidak hanya dilakukan pada saat perempuan bekerja.
Tetapi juga pada saat perempuan berada di luar pekerjaannya.
Selanjutnya, saat ini RP3 sudah terdapat di beberapa titik, yakni Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin.
"Ini tidak hanya untuk merespons kekerasan yang telah dialami pekerja perempuan, melainkan sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan," ungkap Ratna.
Oleh karena itu, dia pun meminta seluruh pihak dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan, khususnya di tempat kerja.
Baca Juga: Lakukan Ini Jika Pelaku KBGO Ancam akan Sebarkan Data dan Konten Pribadi
Lebih lanjut lagi, kekerasan yang terjadi di tempat kerja perlu penanganan dari banyak pihak terkait.
Mulai dari pekerja, perusahaan, dan stakeholder untuk membuat kebijakan.
Persoalan kekerasan di tempat kerja memerlukan penyelesaian secara struktural.
Lebih lanjut lagi, kebijakan untuk melindungi pekerja perempuan di tengah maraknya kekerasan yang terjadi di tempat kerja begitu penting.
Selain itu, pekerja yang mengalami kekerasan pada perempuan di tempat kerja dapat melaporkan apa yang mereka alami pada pihak perusahaan, atau lembaga yang memiliki layanan pengaduan kekerasan.
(*)