Berkaitan dengan kekerasan pada perempuan, 25 November lalu ditandai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Hari tersebut dikonvensi PBB yang ditetapkan untuk menyoroti masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Lebih lanjut, hari tersebut juga menyerukan lebih banyak tindakan untuk memeranginya.
Saat ini, hari itu disebut dengan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP).
Kampanye ini dilaksanakan selama 16 hari mulai 25 November hingga 10 Desember.
Baca Juga: Marak Terjadi, 5 Cara Mencegah Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur
Sementara itu, kita perlu mengetahui dan memahami berbagai bentuk kekerasan yang terjadi untuk mengakhiri kekerasan.
Dengan mengetahui dan memahami kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak.
Baik itu kekerasan fisik, seksual dan psikologis, termasuk kekerasan pasangan intim, termasuk pemukulan, pelecehan psikologis, dan lainnya.
Kekerasan dapat berarti suatu tindakan yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, kejahatan seksual, psikologis, ancaman, dan banyak lagi.
Lebih lanjut lagi, kejahatan terhadap perempuan tersebut dapat terjadi di ruang publik atau di dalam kehidupan pribadi.