Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan dan anak merupakan permasalahan yang semakin meningkat hingga hari ini.
Kekerasan yang terjadi pun memiliki beragam bentuk.
Mulai dari kekerasan seksual, kekerasan siber, kekerasan secara emosional, dan bentuk kekerasan serta kejahatan lainnya.
Persoalan kekerasan perempuan dan anak perlu menjadi persoalan yang harus diselesaikan.
Lebih lanjut lagi, kekerasan merupakan persoalan kompleks yang menjadi tanggung jawab banyak pihak.
Baca Juga: Catat! 3 Layanan Pengaduan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Baru-baru ini di Indonesia, salah satu kekerasan pada perempuan remaja terjadi di daerah Malang.
Menurut laporan baru UN Women yang melihat situasi perempuan di 13 negara sejak awal pandemi, "2 dari 3 perempuan melaporkan bahwa mereka atau perempuan yang mereka kenal mengalami beberapa bentuk kekerasan dan lebih mungkin menghadapi kerawanan pangan."
Walaupun jumlahnya tinggi, hanya 1 dari 10 perempuan yang mengatakan bahwa korban akan melapor ke polisi, seperti dilansir dari Forbes.
Kekerasan yang terjadi di antaranya pelecehan seksual, pelecehan emosional, dan pelecehan lainnya.
Kejahatan terhadap perempuan memerlukan banyak tindakan untuk menanganinya.
Berkaitan dengan kekerasan pada perempuan, 25 November lalu ditandai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Hari tersebut dikonvensi PBB yang ditetapkan untuk menyoroti masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Lebih lanjut, hari tersebut juga menyerukan lebih banyak tindakan untuk memeranginya.
Saat ini, hari itu disebut dengan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP).
Kampanye ini dilaksanakan selama 16 hari mulai 25 November hingga 10 Desember.
Baca Juga: Marak Terjadi, 5 Cara Mencegah Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur
Sementara itu, kita perlu mengetahui dan memahami berbagai bentuk kekerasan yang terjadi untuk mengakhiri kekerasan.
Dengan mengetahui dan memahami kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak.
Baik itu kekerasan fisik, seksual dan psikologis, termasuk kekerasan pasangan intim, termasuk pemukulan, pelecehan psikologis, dan lainnya.
Kekerasan dapat berarti suatu tindakan yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, kejahatan seksual, psikologis, ancaman, dan banyak lagi.
Lebih lanjut lagi, kejahatan terhadap perempuan tersebut dapat terjadi di ruang publik atau di dalam kehidupan pribadi.
Selain itu, mendefinisikan korban kejahatan atau kekerasan perlu diperjelas lagi untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Kemudian, kekerasan yang terjadi dapat mengakibatkan dampak negatif bagi para penyintas.
Efek yang dirasakan penyintas dapat berupa efek secara fisik, atau psikologis.
Hal ini bergantung pada jenis kekerasan yang dialaminya.
Selain mendapat bantuan pendampingan hukum pada kasus tertentu, penyintas perlu mendapatkan pendampingan konseling dari tenaga profesional.
Baca Juga: Lakukan Ini Jika Pelaku KBGO Ancam akan Sebarkan Data dan Konten Pribadi
Pasalnya, pada tingkat yang lebih parah, korban dapat mengalami trauma hingga keinginan untuk bunuh diri.
Hal ini tentu menjadikan kualitas hidup penyintas dapat menurun.
Mereka dapat menarik diri dari lingkungan, dan sulit mempercayai orang lain.
Maka itu, dukungan dari keluarga, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak begitu penting bagi penyintas untuk mendampingi mereka.
Cara ini dilakukan untuk mendampingi korban kekerasan pada perempuan supaya mendapat perlindungan.
(*)