8. Acara nikahan
Untuk Kawan Puan atau masyarakat yang akan mengadakan acara nikahan dan hajatan di tanggal penerapan PPKM Level 3, maka jumlah tamu maksimal 25 persen.
Di samping itu tidak diperbolehkan ada acara makan di tempat nikahan dan hajatan.
Selain hal yang sudah disebutkan di atas, ada juga penyesuaian yang harus Kawan Puan ketahui terkait cuti dan mudik.
Selama periode Nataru, ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun.
Sementara untuk pekerja atau buruh diminta untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Mudik dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru pun harap ditunda kecuali memang ada tujuan yang sangat mendesak.
Kawan Puan, itu tadi ya, aturan yang sekiranya bakal berlaku di masa PPKM Level 3 Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 jika Terpaksa Harus ke Luar Kota
(*)