PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Rizka Rachmania - Rabu, 1 Desember 2021
Aturan PPKM Level 3 selama periode Natal dan tahun baru.
Aturan PPKM Level 3 selama periode Natal dan tahun baru. JokoHarismoyo

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu pastinya sudah tahu ya, bahwa selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 bakal diterapkan PPKM Level 3.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Jadi meski sekarang ini daerahmu sudah berada di status Level 1 atau 2 PPKM, namun itu bakal berubah saat Natal dan tahun baru nanti.

Adapun PPKM ini akan rencananya akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama periode waktu tersebut pastinya akan ada beberapa penyesuaian mobilitas dan kunjungan di area umum.

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

Contohnya saja pembatasan kapasitas di tempat ibadah dan juga tempat wisata.

Kawan Puan, mengingat sekarang sudah memasuki bulan Desember, simak aturan PPKM Level 3 yang bakal berlaku selama Nataru nanti.

1. Tempat ibadah

Melansir dari Kompas.tv, selama PPKM Level 3 yang diterapkan pada saat Natal dan tahun baru, tempat ibadah tetap boleh buka.

Namun, pengunjung atau orang yang akan beribadah dibatasi hanya boleh maksimal 50% dari kapasitas total tempat ibadah.

Lalu untuk gereja, akan ada Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pelaksanaan ibadah Natal pun diimbau dilakukan secara hybrid yakni di gereja dan daring.

2. Tempat wisata

Tempat wisata juga boleh tetap beroperasi namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas keseluruhan.

3. Sekolah

Pemerintah mengimbau sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode Natal dan tahun baru.

Kemudian untuk pembagian rapor siswa dilakukan pada bulan Januari 2022.

4. Bioskop

Selama PPKM Level 3 Natal dan tahun baru, bioskop tetap diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas total.

5. Mal

Mal tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas totalnya.

Selama PPKM Natal dan tahun baru mal buka mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Selain itu, selama PPKM tidak boleh ada acara perayaan Natal dan tahun baru di mal sebab hal itu berisiko menimbulkan kerumunan.

6. Kegiatan seni dan budaya

Melansir dari Tribunnews.com, selama PPKM Level 3 yang akan diterapkan pada Natal dan tahun baru, kegiatan seni dan budaya ditiadakan.

Segala bentuk kegiatan seni dan budaya, serta olahraga, ditiadakan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

7. Alun-alun

Alun-alun yang merupakan area publik, harus ditutup mulai dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Ini karena kemungkinan besar alun-alun adalah tempat favorit untuk merayakan tahun baru.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Masuk Mall Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2021

 

8. Acara nikahan

Untuk Kawan Puan atau masyarakat yang akan mengadakan acara nikahan dan hajatan di tanggal penerapan PPKM Level 3, maka jumlah tamu maksimal 25 persen.

Di samping itu tidak diperbolehkan ada acara makan di tempat nikahan dan hajatan.

Selain hal yang sudah disebutkan di atas, ada juga penyesuaian yang harus Kawan Puan ketahui terkait cuti dan mudik.

Selama periode Nataru, ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun.

Sementara untuk pekerja atau buruh diminta untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Mudik dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru pun harap ditunda kecuali memang ada tujuan yang sangat mendesak.

Kawan Puan, itu tadi ya, aturan yang sekiranya bakal berlaku di masa PPKM Level 3 Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 jika Terpaksa Harus ke Luar Kota

(*)

Sumber: tribunnews,Kompas.tv
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja