Parapuan.co - Sering menimbulkan polemik, ternyata tak banyak orang yang paham tentang harta warisan.
Bukan hanya soal aturan pembagiannya menurut hukum perdata yang berlaku di Indnonesia, tetapi juga mengenai ketentuan pajaknya.
Sebagian besar orang, mungkin juga termasuk Kawan Puan barangkali belum paham apakah harta warisan dapat dikenai pajak atau tidak.
Hal yang dipertanyakan bukan cuma soal bagian harta warisan berupa uang, tetapi juga benda atau aset.
Baca Juga: Rawan Terjadi, Ini 3 Pemicu Konflik dalam Pembagian Harta Warisan
Semisal wasiat dari orang yang sudah meninggal itu berupa tanah, rumah, badan usaha, dan lain sebagainya yang dapat diwariskan/diberikan kepada orang lain.
Kalau kamu menerima harta warisan, apakah wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan membayar pajak?
Pakar dari MUC Consulting, Nendi Bahtiar beberapa waktu lalu sempat menyinggung hal ini sebagaimana dikutip dari Kompas.
Ia menjawab pertanyaan dari seorang perempuan yang menerima warisan berupa apartemen, sementara dirinya ialah seorang wajib pajak yang juga punya NPWP.
Nendi menjelaskan bahwa, warisan yang diterima oleh perempuan tersebut sudah bukan merupakan objek pajak.
Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat (3), warisan yang sudah terbagi bukanlah objek pajak.
Namun, ada syarat dan catatan yang perlu diperhatikan walau seorang wajib pajak tidak membayar pajak untuk warisan yang ia terima.
Yaitu, harta warisan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak wajib dilaporkan dalam SPT Pajak pewaris.
Baca Juga: Ramai Polemik Peninggalan Vanessa Angel, Apa Saja Harta yang Termasuk Warisan?
Apabila ada pajak terutang atas harta warisan tersebut, hendaknya perlu dilunasi terlebih dulu.
Tak cukup sampai di situ, ahli waris juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas warisan.
Untuk permohonan itu sendiri bisa diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ahli waris terdaftar sebagai wajib pajak atau sesuai domisili.
Jika persyaratan permohonan disetujui Kantor Pajak, maka warisan berupa bangunan atau aset yang diterima ahli waris bukan merupakan objek PPh.
Dengan demikian, ahli waris tidak perlu membayar pajak penghasilan atas harta warisan yang diterimanya.
Hanya saja, ahli waris tetap diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Nilai BPHTB dan perhitungannya ialah, 50% dikali 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Di samping perihal pajak Nendi Bahtiar menerangkan bahwa pemberian harta berupa bangunan kepada keluarga sedarah dari pewaris bisa dikategorikan sebagai hibah wasiat.
Baca Juga: Warisan Jadi Rebutan, Bagaimana Jika Pewaris Meninggalkan Utang?
Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus bukan pula termasuk objek pajak.
Jika penerima harta hibah ini bukan wajib pajak dan tidak punya NPWP pun, tetap perlu melaporkan SPT dan membayar BPHTB.
Dalam hal ini, ahli waris harta hibah juga tidak diwajibkan membuat atau memiliki NPWP.
Terlebih jika yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan yang memenuhi syarat untuk wajib pajak.
Itulah tadi informasi mengenai apakah harta warisan dikenai pajak atau tidak. Semoga membantu, ya Kawan Puan. (*)