Ia mendatangi dosen tersebut dengan tujuan ingin mengurus skripsinya yang sudah tertunda selama satu semester.
Korban datang dengan tujuan untuk bimbingan skripsi dan tanda tangan.
Akan tetapi, korban malah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.
Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021
Masnoni menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini menimpa sebanyak tiga orang mahasiswi dengan pelaku yang berbeda.
Akan tetapi, saat itu korban tidak menunjukkan dirinya.
Hal ini sempat mempengaruhi identifikasi oleh polisi dan wartawan, namun akhirnya korban melapor ke polisi.
(*)