Parapuan.co - Kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Palembang, Sumatera Selatan yang sempat viral kini dalam proses tindak lanjut.
Dilaporkan oleh Kompas.com, olah Tempat Kejadian Perkara (olah TKP) telah dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (1/12/2021).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni memimpin oleh TKP yang berlangsung di Ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah FKIP Unsri.
Baca Juga: Ini Peran Penting Ayah agar Remaja Perempuan Terhindar dari Kekerasan Seksual
Kegiatan olah TKP dilakukan sore hari setelah menunggu 2 jam lamanya.
Pihak Unsri terkesan tidak koperatif terhadap personil polisi yang sudah datang pukul 14.00 WIB siang.
Polisi bahkan harus menghadap Pembantu Rektor III Unsri sampai akhirnya bisa melakukan olah TKP tersebut.
Pasalnya, ruangan Laboratorium Pendidikan Sejarah itu dikunci dan menunggu pemegang kunci hampir dua jam lamanya.
Dalam proses itu, korban hadir dengan menggunakan penutup wajah.
Ia menunjukkan cara oknum dosen A melakukan pelecehan dan pencabulan saat ia datang meminta bimbingan skripsi.
Saat kejadian, korban dipeluk dan dicium oleh pelaku dosen A.
Korban dipaksa untuk memegang kemaluan dan melakukan masturbasi hingga pelaku dosen A orgasme.
"Diduga perbuatan oknum dosen itulah yang membuat korban trauma dan menulis di media sosial sampai menjadi viral," kata Masnoni di lokasi.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka
Kompol Masnoni menambahkan sedikitnya tiga orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Untuk terlapor sudah dipanggil satu kali namun belum memenuhi panggilan polisi," imbuh Masnoni.
Viral di Twitter
Kasus mahasiswi Unsri ini sempat viral di Twitter sekitar dua bulan lalu.
Pengakuan korban saat itu terdapat di akun Twitter @unsrifess lalu diunggah ulang oleh akun Twitter @palembang.eksis.
Saat itu, mahasiswi Unsri berinisial DR mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Ia mendatangi dosen tersebut dengan tujuan ingin mengurus skripsinya yang sudah tertunda selama satu semester.
Korban datang dengan tujuan untuk bimbingan skripsi dan tanda tangan.
Akan tetapi, korban malah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.
Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021
Masnoni menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini menimpa sebanyak tiga orang mahasiswi dengan pelaku yang berbeda.
Akan tetapi, saat itu korban tidak menunjukkan dirinya.
Hal ini sempat mempengaruhi identifikasi oleh polisi dan wartawan, namun akhirnya korban melapor ke polisi.
(*)