Ganjil Genap Bakal Diberlakukan Tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Firdhayanti - Kamis, 2 Desember 2021
Ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol.
Ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Berfazone

 

Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masuarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. 

Perayaan Nataru pun secara resmi dilarang oleh pemerintah. 

Dalam hal ini, Kemenhub melakukan penyesuaian terhadap berbagai aturan perjalanan Indonesia. 

Hal itu dimaksudkan agar sesuai dengan PPKM Level 3. 

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kurikulum Merdeka Beri Literasi Finansial untuk Siswa, Bagaimana Aplikasinya?