Ganjil Genap Bakal Diberlakukan Tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Firdhayanti - Kamis, 2 Desember 2021
Ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol.
Ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol. Berfazone

Parapuan.co - Kebijakan ganjil genap akan diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantisipasi pelaku perjalanan kendaraan pribadi periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).  

Ganjil genap akan berlaku mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021). 

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruas-ruas tol. 

Rencananya, ganjil genap akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Pihak Menhub melakukan ganjil genap di sejumlah berbagai wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan. 

Adapun Menhub melakukan antisipasi pelaku perjalanan pribadi di wilayah aglomerasi jalan tol, ibukota provinsi, area tempat wisata, dan lain-lainnya.

"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata dia.

Selain itu, Menhub juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan. 

Dalam hal ini pembatasan angkutan umum darat juga turut dilakukan, Kawan Puan. 

Sebagaimana diungkapkan Menhub, pembatasan diterapkan dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen. 

Untuk tempat duduk yang disediakan maksimal kapasitasnya sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Daerah Jawa-Bali Ini Berstatus Level 1 dan 2

Untuk angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional. 

Namun, hal itu dapat dilaksanakan dengan diskresi kepolisian jika perlu. 

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan bagi operator transportasi. 

Hal ini dimaksudkan untuk penerapan ketat protokol kesehatan.

"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," ucap Menhub.

Terkait Nataru, pemerintah telah membatasi pergerakan masyarakat. 

 

Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masuarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. 

Perayaan Nataru pun secara resmi dilarang oleh pemerintah. 

Dalam hal ini, Kemenhub melakukan penyesuaian terhadap berbagai aturan perjalanan Indonesia. 

Hal itu dimaksudkan agar sesuai dengan PPKM Level 3. 

Baca Juga: Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Viral di TikTok Bank BCA Buka Pinjol Tanpa Agunan, Begini Faktanya