Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal Rp3 juta setiap bulannya.
Perlu pula kamu catat persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif.
Artinya, jika pengaju KPR punya angsuran lain, misalnya cicilan motor Rp1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp2 juta.
Kedua, biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga, tapi juga ada biaya appraisal, yaitu untuk survei rumah yang akan ditaksir.
Baca Juga: Tips Membeli Rumah Pribadi Setelah Perempuan Menikah, Salah Satunya Investasi
Biaya tersebut berkisar sekitar Rp1-Rp1,5 juta. Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500.000, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR.
Tak lupa, kamu juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.
Selain itu, ada pula beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, notaris, dan Akta Jual Beli (AJB).
Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10 persen dari nilai rumah yang dibeli.