Parapuan.co - Kawan Puan, hunian senantiasa dibutuhkan tetapi harga rumah setiap tahun selalu naik seiring dengan meningkatnya keinginan.
Oleh karenanya, kondisi ini dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Meski begitu, kamu tidak boleh asal menerima tawaran KPR seberapa pun menggiurkan keuntungan yang diajukan.
Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.
Sebagaimana diungkap Felicia Putri Tjiasaka dalam siaran pers yang diterima PARAPUAN, berikut hal-hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Subsidi KPR dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Kenali aturan main KPR
Sebelum memutuskan untuk mengajukan, kamu terlebih dahulu harus mengetahui cara "bermain" KPR.
Pertama, perlu diingat bahwa sebelum mengajukan KPR kamu diharuskan membayar uang muka alias down payment (DP).
Biasanya, nilai DP yang ditawarkan sebesar 20 persen dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.
"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Felicia.
Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal Rp3 juta setiap bulannya.
Perlu pula kamu catat persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif.
Artinya, jika pengaju KPR punya angsuran lain, misalnya cicilan motor Rp1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp2 juta.
Kedua, biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunga, tapi juga ada biaya appraisal, yaitu untuk survei rumah yang akan ditaksir.
Baca Juga: Tips Membeli Rumah Pribadi Setelah Perempuan Menikah, Salah Satunya Investasi
Biaya tersebut berkisar sekitar Rp1-Rp1,5 juta. Lalu ada biaya administrasi sekitar Rp500.000, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR.
Tak lupa, kamu juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.
Selain itu, ada pula beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, notaris, dan Akta Jual Beli (AJB).
Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10 persen dari nilai rumah yang dibeli.
2. Jenis-jenis bunga KPR
Kedua, kenali jenis-jenis bunga KPR, semial bunga fixed yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan untuk jangka waktu tertentu.
"Misal, bunga fixed 5 persen untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5 persen," ungkap Felicia.
Ketika memasuki tahun keenam dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.
Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10 persen.
Baca Juga: Selain Bebas Utang, Ini 4 Tanda Kamu Sudah Siap Mengajukan KPR
Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10 persen.
Bunga floating adalah bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.
Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3 persen dari sisa harga pokok KPR.
Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating.
Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR agar kamu tidak salah mengambil langkah. (*)