Tindak pidana tersebut tertulis dalam pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ungkap Slamet.
Berdasarkan hasil laporan polisi, NW dan RB sudah menjalin hubungan sejak 2019.
Pasangan ini pun beberapa kali melakukan hubungan seksual di kamar kost NW yang terletak di daerah Malang.
Selain itu, keduanya juga sempat berhubungan seksual di sejumlah hotel.
Fakta terbaru yang diungkap kepolisian adalah NW sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Baca Juga: Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Seksual Marah setelah Namanya Dicoret dari Daftar Wisuda
"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut," jelas Slamet.
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," tambahnya.
Selain terjerat tindak pidana aborsi, kepolisian juga menerapkan pasal kode etik untuk RB yang memiliki jabatan Bripda tersebut.
Dengan keputusan pihak kepolisian, RB kini ditangkap dan dicopot dari instansi tempat ia bekerja sebagai polisi. (*)