Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Aborsi

Alessandra Langit - Minggu, 5 Desember 2021
Kasus mahasiswi meninggal di makam ayahnya degan dugaan korban kekerasan seksual.
Kasus mahasiswi meninggal di makam ayahnya degan dugaan korban kekerasan seksual. freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, tagar #SAVENOVIAWIDYASARI masih menjadi Trending di media sosial Twitter.

Mahasiswi asal Mojokerto tersebut ditemukan meninggal di samping makam ayahnya setelah meneguk cairan beracun.

Pada Kamis (2/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, jasad NW ditemukan pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Sebuah akun di Twitter menunggah fakta mengenai kematian NW yaitu adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya, RB.

Baca Juga: Mahasiswi Mojokerto Ditemukan Tewas Dekat Makam Ayahnya, Diduga Korban Kekerasan Seksual

Menurut laporan akun @convomf tersebut, NW mengakhiri hidupnya akibat adanya kekerasan seksual yang berakhir dengan pemaksaan aborsi yang dilakukan RB dan keluarganya.

Diketahui, alasan keluarganya tidak mau RB bertanggung jawab karena Randy baru saja memulai karier sebagai polisi.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo pun telah melakukan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan oknumnya ini pada Sabtu (4/12/2021).

Saat ini, pelaku yaitu Bripda RB terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi.

Melansir Kompas.com, setelah melakukan pendalaman terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan RB, polisi akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka.

RB terjerat tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Tindak pidana tersebut tertulis dalam pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ungkap Slamet.

Berdasarkan hasil laporan polisi, NW dan RB sudah menjalin hubungan sejak 2019.

Pasangan ini pun beberapa kali melakukan hubungan seksual di kamar kost NW yang terletak di daerah Malang.

Selain itu, keduanya juga sempat berhubungan seksual di sejumlah hotel.

Fakta terbaru yang diungkap kepolisian adalah NW sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga: Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Seksual Marah setelah Namanya Dicoret dari Daftar Wisuda

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut," jelas Slamet.

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," tambahnya.

Selain terjerat tindak pidana aborsi, kepolisian juga menerapkan pasal kode etik untuk RB yang memiliki jabatan Bripda tersebut.

Dengan keputusan pihak kepolisian, RB kini ditangkap dan dicopot dari instansi tempat ia bekerja sebagai polisi. (*) 

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Aborsi