Ia juga menyayangkan keadaan saat perempuan selalu menjadi korban kepentingan laki-laki.
"Baru liat IG dan Twitter lagi ramai berita ini. Perempuan selalu jadi korban. Laki-laki seakan mudah membuat keputusan," katanya.
"Selamat jalan Novia, Al-Fatihah, Innalillahi waina ilahi roji'un," kata Tantri yang mendoakan Novia.
Baca Juga: Kawal Kasus Wafatnya NWR, LBH Surabaya Pos Malang Upayakan Komunikasi dengan Keluarga Korban
Hingga kini, kasus bunuh diri Novia tengah dalam tindak lanjut hukum.
Randy sendiri telah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal aborsi.
Melansir Kompas.com, Randy dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
Bripda Randy terancam hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.