Parapuan.co - Kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi asal Mojokerto tengah ramai jadi perbincangan.
Novia Widyasari Rahayu ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).
Novia bunuh diri karena depresi usai mantan kekasihnya, Bripda Randy, memperkosa dan memaksanya melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Perwakilan KLH UB Dorong Pengesahan RUU TPKS sebagai Tanggapan atas Meninggalnya NWR
Vokalis band Kotak, Tantri pun turut membahas kasus ini di media sosialnya.
Terkait kasus ini pula, Tantri Kotak memberi pesan kepada para perempuan.
Dalam Instagram Story, perempuan bernama Tanti Syalindri Ichlasari ini mengatakan agar sesama perempuan harus saling menguatkan.
"Sesama wanita harus saling menguatkan. Kasus seperti ini banyak banget.Perbuatan yang dilakukan atas dasar suka sama suka harus dipertanggungjawabkan bersama bukan malah "seenak" nya," ujar istri dari Ardan Naff ini pada akun @tantrisyalindri, Minggu (5/12/2021).
Selain itu, Tantri Kotak juga berharap apa yang dialami Novia Widyasari Rahayu bisa dijadikan pelajaran buat para perempuan.
"Semoga kasus almarhumah bisa jadi pelajaran buat wanita untuk bisa menjaga dan berani berkata, agar tidak muncul sakit mental dan malah menyalahkan diri sendiri," tulis Tantri.
Tak hanya itu saja, Kawan Puan. Tantri juga melihat bahwa korban layak untuk mendapatkan dukungan dan keadilan, bukan ancaman.
"Speak up untuk bisa menenangkan dan mencari keadilan, korban butuh pelukan bukan dorongan bahkan ancaman yang berakibat sakit mental dan berujung maut seperti almarhumah," ujar Tantri.
Ia juga menyayangkan keadaan saat perempuan selalu menjadi korban kepentingan laki-laki.
"Baru liat IG dan Twitter lagi ramai berita ini. Perempuan selalu jadi korban. Laki-laki seakan mudah membuat keputusan," katanya.
"Selamat jalan Novia, Al-Fatihah, Innalillahi waina ilahi roji'un," kata Tantri yang mendoakan Novia.
Baca Juga: Kawal Kasus Wafatnya NWR, LBH Surabaya Pos Malang Upayakan Komunikasi dengan Keluarga Korban
Hingga kini, kasus bunuh diri Novia tengah dalam tindak lanjut hukum.
Randy sendiri telah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal aborsi.
Melansir Kompas.com, Randy dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
Bripda Randy terancam hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat.
Diketahui, kasus Novia Widyasari viral di media sosial.
Tagar #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic saat berita ini dibuat.
Kasus ini viral saat teman Novi menceritakan fakta-fakta di Twitter.
Baca Juga: Jangan Diremehkan, Ini 6 Cara Memberikan Bantuan kepada Orang yang Ingin Bunuh Diri
Saat itu, temannya mengatakan bahwa korban mengalami depresi karena masalah asmara dengan anggota polisi, Bripda Randy.
Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan RB hingga hamil.
"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.
Keluarga Bripda Randy menolak pernikahan Novia dengan Randy lantaran karier Randy sebagai polisi baru saja berjalan.
Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah Novia.
buat yg dihapus pic.twitter.com/5KdOZGHi57
— Éponine Thénardier (@eponinethernard) December 3, 2021