Ternyata memang ditolaknya penulisan nama ibu di ijazah merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang kerap diterima ibu tunggal atau single mom.
Poppy membuat petisi Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Stop Diskriminasi di Dunia Pendidikan!.
Petisi yang ia buat kemudian viral hingga akhirnya didengar oleh pihak Kemendikbudristek.
Akhirnya Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran no. 28/2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca juga: Tantangan Maureen Hitipeuw, Founder Komunitas Single Moms Indonesia, dalam Menerima Dirinya
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 bisa menuliskan nama orang tua termasuk nama ibu atau wali.
Dalam peraturan baru juga secara jelas dituliskan bahwa “Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.”
Kawan Puan, semoga perjuangan Poppy Dihardjo agar namanya ditulis diijazah anak bisa menginspirasi para ibu tunggal lainnya yang mengalami hal serupa. (*)