Parapuan.co - Mulai 2022, tidak ada lagi perbedaan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta asuransi BJPS Kesehatan.
Nantinya, semua peserta BPJS Kesehatan berhak menerima layanan rawat inap standar dan sama.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," papar anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, Jumat (24/9/2021), mengutip Grid Health.
Ia menambahkan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini termaktub dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4), yaitu peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit akan diberikan kelas standar.
Baca Juga: Jenis-Jenis Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Rawat Inap yang Berubah Menjadi KRIS
Muttaqien menegaskan bahwa penghapusan kategori kelas BPJS itu hanya berlaku untuk rawat inap.
Terkait iuran kepesertaan BPJS Kesehatan, harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," imbuhnya.
Mengenai iuran BPJS Kesehatan mengacu pada UU No. 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.