Nantinya, BPJS Kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.
Sehingga, iuran kelas 1, 2, dan 3 akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” terang Muttaqien.
Sebagai informasi, layanan BPJS Kesehatan hanya dibagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.
Bagi peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.
Kebijakan baru ini berdampak pada iuran yang akan dikenakan bagi para peserta BPJS, meski belum dijelaskan lebih lanjut.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Kriteria KRIS
Kriteria KRIS terbagi dua, yaitu PBT dan non PBT.
Perbedaannya mengacu pada ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT berhak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.
Sementara peserta KRIS non PBT yaitu 10 meter persegi per tempat tidur.
Jumlah maksimal tempat tidur bagi peserta KRIS PBT adalah 6 per ruangan. Sedangkan, peserta KRIS non PBT jumlah maksimal tempat tidur 4 per ruangan.