Parapuan.co - Kawan Puan, hampir setiap hari kita mendapatkan informasi tentang kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan sangat tidak bisa ditoleransi karena merusak nilai Pancasila, dimana hal ini mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan.
Jika kamu melihat atau mengalami sendiri kekerasan berbasis gender pada dirimu, anggota keluarga, teman, atau individu lain yang lemah, tolong segera adukan.
Adukan kekerasan berbasis gender tersebut agar kamu dan orang yang kamu sayangi mendapatkan keadilan dan perlindungan.
PARAPUAN telah merangkum sebelas akses layanan bantuan untuk kekerasan terhadap perempuan.
Saat mengadukan, pastikan menyertakan nama lengkap, umur, alamat, usia, pekerjaan korban/penyintas, pelaku (nama, usia, alamat), hubungan dengan pelaku, dan kronologis kejadian.
Baca Juga: Mengakhiri Kekerasan pada Perempuan Merupakan Tanggung Jawab Banyak Pihak
1. LBH APIK Jakarta
LBH APIK Jakarta menyediakan konsultasi dan layanan bantuan hukum bagi korban dan penyintas kekerasan berbasis gender.
Lembaga ini pun bisa mengarahkan korban kepada rumah aman dan layanan lain sesuai kebutuhan.
Kontak: 0813888226699 / pengaduanLBHAPIK@gmail.com
2. P2TP2A DKI Jakarta
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta adalah unit layanan pemerintah yang menyelenggarakan layanan seperti pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Kontak: 081317617622
3. Yayasan Pulih
Yayasan Pulih adalah sebuah lembaga sosial yang bergerak dalam penanganan trauma dan psikososial, serta berfokus kepada kasus kekerasan dan bencana alam yang menimpa perempuan dan anak.
Kontak: 08118436633
4. Cari Layanan
Cari Layanan menyediakan informasi tentang bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender di seluruh Indonesia.
Kontak: 081298811086 / carilayanan.com
5. SAFENet
SAFENet dapat membantu orang yang mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan advokasi untuk pemenuhan hak-hak digital di seluruh Indonesia.
Kontak: 08119223375 / awaskbgo.id/layanan
Baca Juga: Catat! 3 Layanan Pengaduan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak
6. KOMPAKS
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) adalah solidaritas kepada korban yang menolak kekerasan seksual untuk melawan perbuatan yang mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan.
Kontak: kompaks@protonmail.com
7. Kemen PPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kontak: 08111129129
8. KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga independen Indonesia untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Kontak: 082136772273
9. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap perempuan.
Kontak: 081316582616
10. LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban pada semua tahap proses peradilan pidana.
Kontak: 085770010048
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT
11. Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Kontak: 081226798880
Setiap korban kekerasan terhadap perempuan wajib mendapatkan perlindungan, baik dari segi hukum, psikologis, dan sosial.
Jangan ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan kepada kontak layanan tersebut ya, Kawan Puan.
(*)