3. Pesantren Telah Dibekukan
Pada saat yang sama, Kemenag telah berunding bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat dan mengambil sejumlah langkah.
Adapun langkah pertama yakni membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren tersebut oleh Polda Jabar.
"Sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan," ungkap Thobib.
Baca Juga: Ramai di Twitter Ayah di Riau Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak saat Ibu Bekerja di Luar Kota
Kedua, Kemenag mengembalikan seluruh siswa ke daerah asal mereka.
Pendidikan dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing santri.
"Dengan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat," jelas Thobib.
Ketiga, Kemenag terus berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak, khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut.
Dia menambahkan, sebagai catatan tambahan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA dan UNICEF terkait dengan pesantren ramah anak.
"Di mana pesantren menjadi tempat yang nyaman bagi santri-santrinya," tandas Thobib.
Pada Rabu (8/12/2021) lalu, persidangan tentang kasus ini telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup.