4. Berhubungan seksual karena terancam
Berhubungan seksual karena terancam rentan dilakukan dalam pernikahan, yang membuat salah satu pihak ketakutan.
Sebagai contoh, seorang suami mengancam tidak menafkahi istri jika tidak mau melakukan hubungan seksual.
Faktanya, pemerkosaan jenis ini termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga dan berdampak pada psikologis korban.
Pemerkosaan dalam pernikahan bagaimana pun alasannya tidak dapat ditoleransi dan dimaklumi ya, Kawan Puan.
Pemerkosaan dalam pernikahan dapat membuat hubungan dengan pasangan semakin toksik dan menyakitkan.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT