Selain itu, LPSK juga akan mendampingi korban sampai tahap pemulihan trauma dengan fasilitas rehabilitasi psikologis.
"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung," ungkap Livia.
Baca Juga: Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren, Istri Ridwan Kamil Terpukul
"LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," tutupnya.
Pelaku pemerkosaan ini kini terjerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
(*)