Parapuan.co - Pemerintah secara resmi akan melaksanakan vaksinasi anak umur 6-11 tahun pada 24 Desember 2021 mendatang.
Akan tetapi, terdapat ketentuan terkait pelaksanaannya yang perlu Kawan Puan tahun.
Ketentuan vaksinasi anak 6-11 tahun ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Syaratnya yakni pencapaian vaksinasi Covid-19 yang mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dan 60 persen vaksinasi dosis pertama bagi lansia.
Mengutip dari Kompas.com, Inmendagri No. 66 ini merupakan kewajiban dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Inmendagri terbaru ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Percepatan vaksinasi Covid-19 kedua oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia pun turut diatur dalam Inmendagri No. 66 Tahun 2021.
Adapun target yang ditentukan untuk vaksin kedua adalah 48,57 persen dan 70 persen untuk dosis pertama dari total, terutama bagi lansia sampai akhir Desember 2021.
Berdasarkan data dari Kemenkes hingga Kamis (9/12/2021) pukul 18.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua yaitu 101.435.621 orang atau 48,70 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 144.667.156 orang atau 69,46 persen.
Vaksinasi Covid-19 bagi lansia saat ini mencapai 12.104.499 (56,16 persen) orang lansia untuk dosis pertama dan 7.860.828 (36,47 persen) orang dosis kedua.
Terkait penggunaan vaksin anak, vaksin jenis Sinovac telah mendapat regulator persetujuan dari BPOM.
Seperti diberitakan sebelumnya, persetujuan pemberian izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Vaksin Sinovac diberikan berdasarkan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanannya.
Baca Juga: Menkes Sebut Vaksin Anak sedang Diuji Klinis, Ini 3 Merek Vaksinnya
“Hasil uji klinis penggunaan vaksin untuk anak fokus pada aspek keamanan dan imunogenisitas," ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam Konferensi Pers Persetujuan Penggunaan Vaksin Sinovac Kepada Anak, Senin (1/11/2021).
"Imunogenisitas menunjukkan persentase yang cukup tinggi 96 persen. Sedangkan untuk efikasi vaksin mengikuti efikasi yang telah ditetapkan selama ini untuk hasil uji klinis sebelumnya,” terangnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan serupa, Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt selaku Direktur Registrasi Obat BPOM menyampaikan bahwa efek samping yang dilaporkan dari uji klinik fase 2B vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun adalah sebanding dengan usia 12-17 tahun.
Sedangkan dari aspek imunogenisitas, berdasarkan hasil uji klinis fase 1-2 dengan total subjek 550 anak menunjukkan bahwa vaksin ini dapat menginduksi pembentukan antibodi netralisasi.
Imunogenisitas sendiri merupakan kemampuan suatu substansi dalam memicu respons imun dari tubuh manusia atau hewan lainnya.
"Kemudian pada pengamatan 28 hari setelah vaksinasi dosis kedua, seropositivity rate dan seroconversion rate antibodi netralisasi mendekati 100 persen. Dan ini sebanding antara kelompok vaksin dosis rendah dan dosis medium," kata Junice dalam kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, dosis medium 600 satuan unit (su) untuk netralisasi antibodi lebih tinggi dibanding dosis rendah 300 su.
"Sehingga kami bisa mendapatkan data bahwa imunogenisitas anak superior dari dewasa, dengan GMT 118,7 vs 14,1 dan seropositivity ratenya 96,15 persen vs 89,04 persen."
"Jadi memang imunogenisitas anak superior dari dewasa," imbuh Junica.
Sementara itu untuk efikasinya sama seperti efikasi yang didapatkan pada hasil uji klinik sebelumnya.
Baca Juga: CDC Sarankan Usia 18 Tahun ke Atas Terima Booster demi Hindari Varian Omicron
(*)