2. Fakta Terbaru Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Korban Dijadikan Kuli Bangunan
Kawan Puan, kasus pemerkosaan 12 perempuan oleh seorang guru di salah satu pesantren di Bandung kini menjadi pembicaraan.
7 di antara santriwati yang menjadi korban pemerkosaan tersebut bahkan hamil dan melahirkan anak.
Kini, pelaku yang berinisial HW sudah ditangkap dan sedang memasuki tahap persidangan.
Namun, pada persidangan, ada fakta lainnya soal kasus ini yang berhasil mengejutkan publik.
Baca Juga: Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren, Istri Ridwan Kamil Terpukul
Pada persidangan tersebut terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan diakui sebagai yatim piatu.
Tak hanya itu, anak-anak tersebut juga menjadi "alat" permohonan dana kepada pihak-pihak tertentu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Livia Istania DF Iskandar pun memberikan keterangan tertulis terkait fakta baru di persidangan tersebut.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas," kata Livia Istania, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, terungkap juga bahwa para korban dipekerjaan sebagai kuli bangunan untuk gedung pesantren baru.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," tambahnya.