Parapuan.co - Ada beberapa topik yang sedang banyak diulas Jumat (11/12/2021).
Di antaranya soal update kasus perkosaan di pesantren oleh guru ngaji dan pemilik yayasan.
Selain itu ada juga soal vonis pada selebgram Rachel Vennya.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan berikut.
1. Kisah Orangtua Korban Perkosaan Guru Pesantren, Dunia Bak Hancur saat Anak Pulang Bawa Bayi
Kasus pemerkosaan di pesantren di Cibiru, Bandung masih jadi sorotan publik Tanah Air.
Bagaimana tidak, belasan santriwati menjadi korban kebejatan guru ngaji sekaligus pemilik yayasan bernama Herry Wiryawan.
Dari 11 korban yang merupakan warga Garut, tujuh korban telah melahirkan delapan bayi dan ada juga yang masih hamil.
Baca Juga: Hadiri Persidangan, Korban Perkosaan Guru Pesantren Histeris Dengar Suara Pelaku
Kejadian ini pertama terungkap saat salah satu korban pulang ke rumah untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Melihat perubahan dalam diri anak, orangtua korban perkosaan ini pun akhirnya mengetahui sang anak tengah hamil.
Orangtua santri tersebut akhirnya melapor ke Polda dan P2TP2A dan sejak saat itu kasus mulai diselidiki secara mendalam.
Terkuaknya aksi bejat guru pesantren ini pun makin menjadi setelah ditemukan korban-korban lain yang merupakan muridnya.
Bahkan orangtua santriwati menangis saat sang anak pulang membawa bayi berusia 4 bulan.
Hal itu diceritakan Diah Kurniasari Gunawan selaku Ketua P2TP2A Garut yang telah melakukan pendampingan sejak kasus dilaporkan.
2. Fakta Terbaru Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santri, Korban Dijadikan Kuli Bangunan
Kawan Puan, kasus pemerkosaan 12 perempuan oleh seorang guru di salah satu pesantren di Bandung kini menjadi pembicaraan.
7 di antara santriwati yang menjadi korban pemerkosaan tersebut bahkan hamil dan melahirkan anak.
Kini, pelaku yang berinisial HW sudah ditangkap dan sedang memasuki tahap persidangan.
Namun, pada persidangan, ada fakta lainnya soal kasus ini yang berhasil mengejutkan publik.
Baca Juga: Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren, Istri Ridwan Kamil Terpukul
Pada persidangan tersebut terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan diakui sebagai yatim piatu.
Tak hanya itu, anak-anak tersebut juga menjadi "alat" permohonan dana kepada pihak-pihak tertentu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Livia Istania DF Iskandar pun memberikan keterangan tertulis terkait fakta baru di persidangan tersebut.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas," kata Livia Istania, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, terungkap juga bahwa para korban dipekerjaan sebagai kuli bangunan untuk gedung pesantren baru.
"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," tambahnya.
3. Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Ternyata Ini Alasannya
Rachel Vennya akhirnya menuntaskan persidangan kasus pelanggaran aturan karantina wajib di Wisma Atlet yang sempat menghebohkan netizen.
Persidangan terakhir tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021).
Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah oleh majelis hakim dan mendapatkan hukuman penjara selama empat bulan.
Hal yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah keputusan bahwa Rachel Vennya tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Rachel Vennya pun memberikan tanggapan mengenai keputusan hakim tersebut saat keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Rachel Vennya Dorong Followers Ikut Donasi untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
"Kami tetap menjalani proses hukum yang berlaku kok," kata Rachel, dikutip dari Kompas.com.
Keputusan majelis hakim tersebut ternyata berdasarkan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel Vennya tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan Rachel tidak melakukan tindak pidana.
Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya, dan Maulida Khairunnisa, manajer Rachel Vennya, juga mendapatkan hukuman yang sama.
Begitu juga dengan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel Vennya dalam melanggar aturan karantina.
(*)