Parapuan.co - Kawan Puan, nama selebgram Rachel Vennya kembali menjadi trending di Twitter setelah divonis bersalah atas kasus kabur dari karantina wajib.
Walau sudah menjadi tersangka, Rachel Vennya dikabarkan tidak harus menjalani hukuman penjara.
Keputusan tersebut pun memantik debat netizen di media sosial yang merasa majelis hakim tidak bertindak adil.
Dalam persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021), ibu dari dua anak ini dijatuhi hukuman delapan bulan masa percobaan.
Majelis hakim yang bertugas menyatakan bahwa jika Rachel Vennya melakukan tindak pidana dalam masih percobaannya, maka ia akan dipenjara selama empat bulan.
Baca Juga: Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Ternyata Ini Alasannya
Namun, jika ia tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum pada masa percobaan tersebut, maka Rachel tidak perlu dipenjara.
Selain itu, Rachel Vennya juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta.
Melansir Kompas TV, hakim juga mengungkapkan pertimbangan keputusannya tersebut.
Namun, salah satu alasannya membuat netizen semakin bingung, bahkan geram.
Hakim menyebutkan bahwa salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah sikap Rachel Vennya yang dinilai sopan dan tidak berbelit-belit.