Dinilai Sopan saat Sidang, Rachel Vennya Tak Harus Jalani Hukuman Penjara

Alessandra Langit - Sabtu, 11 Desember 2021
Rachel Vennya setelah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (21/10/2021).
Rachel Vennya setelah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (21/10/2021). Kompas.com/SYALUTAN ILHAM

Pada 11 Oktober 2021, kabar tersebut disampaikan oleh salah satu netizen yang mengklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Laporan tersebut mengatakan bahwa Rachel dan dua terdakwa lainnya disebut kabur dari Wisma Atlet.

Rachel Vennya bersama kekasih dan manajernya hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Baca Juga: Minta Doa, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Kedua di Polda Metro Jaya

Sedangkan karantina wajib bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah selama delapan hari.

Sejak itu, selebgram Rachel Vennya menjadi topik perbincangan dan dalam pengawasan netizen.

(*)

Sumber: Kompas TV
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru