"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata hakim saat pembacaan keputusan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," sambungnya.
Hakim juga menjelaskan pertimbangan lain yaitu hasil tes Covid-19 Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya.
Hasil tes yang negatif dianggap tidak menimbulkan masalah penularan bagi masyarakat lainnya yang mereka temui.
"Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lain," lanjutnya.
Baca Juga: Rachel Vennya Unggah Permintaan Maaf, Niko Al Hakim Berikan Komentar
Rachel Vennya dinilai hakim sebagai figur publik yang memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Sampai saat ini, keputusan hakim tersebut masih menjadi polemik di media sosial.
Netizen merasa Rachel Vennya memiliki hak istimewa yang seharusnya tidak diberikan kepada seseorang yang bersalah.
Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina wajib Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat.