Hal itu diwujudkan melalui penguatan koordinasi, sinergi, dan jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pencegahan.
Selain itu juga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun, Menteri Bintang menekankan berbagai upaya yang dilakukan Kemen PPPA tidak akan mencapai hasil optimal tanpa adanya payung hukum.
Baca Juga: Ramai Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Bandung, Ini Tuntutan Kemen PPPA
"Oleh karena itu, saya meminta semua pihak untuk mendukung dan mengawal agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan," kata Menteri Bintang.
Payung hukum UU TPKS tersebut dapat mengatur perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif. (*)