3. Kayu Jati Milik Suaminya
Sebelum menghadapi persidangan, diberitakan bahwa nenek Asyani tinggal sendirian.
Suaminya meninggal enam tahun sebelum kasus ini terjadi, tepatnya tahun 2009 silam.
Menurut Linda Nia Sunandar, putri Asyani, balok kayu jati yang tersimpan di kolong tempat tidur Asyani adalah harta peninggalan mendiang ayahnya.
Diketahui ayahnya menebang pohon di lahan mereka dan disimpan oleh nenek Asyani.
Saat itu, balok kayu nenek Asyani dibawa oleh Cipto, tetangganya untuk dijadikan kursi.
Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf Lewat Instagram Usai Ditetapkan Tersangka
4. Dituduh Mencuri
Saat kayu berada di tangan Cipto, polisi hutan kecurian dua gelondong kayu jati.
Mereka melakukan penelusuran ke sejumlah tempat dan menemukan 38 sirap jati di rumah Cipto.
Sirap kayu jati yang ada di rumah Cipto itu diklaim sebagai kayu Perhutani yang hilang.
Asyani pun ditangkap karena tidak bisa menunjukkan surat keabsahan kayu.
5. Mendapat Penangguhan
Kasus Nenek Asyani pun mendapat perhatian Bupati Situbondo saat itu, Dadang Wigiarto.
Pada 16 Maret 2015, Dadang mendatangi pengadilan setempat untuk menemui Nenek Asyani, seperti diberitakan Kompas.com.
Ia memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Asyani.
Ia berjongkok di hadapan Asyani, memegangi tangan nenek itu sambil memberikan pesan dan dukungan.
Dadang menyampaikan bahwa dia memberi jaminan agar penangguhan penahanan Asyani dikabulkan majelis hakim.
(*)