Parapuan.co - Belum lama ini, sidang Rachel Vennya telah menyita perhatian publik.
Nama Rachel Vennya pun menjadi Trending Topic di Twitter hingga saat ini.
Sebelumnya, Rachel Vennya diberitakan kabur dari karantina dan kini tengah dalam proses persidangan kasusnya.
Baca Juga: Dinilai Sopan saat Sidang, Rachel Vennya Tak Harus Jalani Hukuman Penjara
Disebut berperilaku sopan selama proses sidang, mantan istri Niko Al Hakim itu mendapat putusan untuk tidak dipenjara.
Para warganet pun membandingkan kasus Rachel Vennya dengan kasus Nenek Asyani yang sempat ramai beberapa tahun lalu.
Hal ini turut membuat kasus Nenek Asyani kembali dibicarakan.
Salah seorang warganet menyebut sikap sopan Rachel di persidangan membuat selebgram itu mendapat keringanan.
Akan tetapi, Nenek Asyani yang berlutut di persidangan justru tak mendapatkan keringanan.
"Lebih sopan mana dg nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dg mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun," ujar akun @aik_arif.
Lebih sopan mana dg nenek Asyani, didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani utk dipan tempat tidurnya, membela diri dg mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun. https://t.co/OLGQxbmm87 pic.twitter.com/wBqXCZ4W30
— Ahmad Arif (@aik_arif) December 11, 2021
Kasus Nenek Asyani sendiri sempat ramai di tahun 2015 silam.
Berikut ini deretan fakta mengenai kasus Nenek Asyani.
1. Divonis Satu Tahun Penjara
Mengutip dari Kompas.com, perkara ini bermula ketika Asyani, seorang nenek warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dituduh mencuri dua balok kayu milik PT Perhutani di Petak 43F Blok Curah Cotok, Jatibanteng, Situbondo, pada 4 Juli 2014.
Polisi menyeret Asyani dengan barang bukti 38 sirap kayu jati.
Dalam sidang putusan yang diketuai Majelis Hakim, I Kadek Dedy Arcana, memvonis perempuan berusia senja itu satu tahun penjara dan 15 bulan masa persobaan serta denda 500 juta subsider satu hari.
Nenek Asyani terjerat pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Baca Juga: Rachel Vennya Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Ternyata Ini Alasannya
2. Berlutut di Hadapan Hakim
Seperti diberitakan dalam Tribunnews Makassar, saat divonis bersalah pada 23 April 2015, Nenek Asyani tidak dapat menerima keputusan majelis hakim.
Ia menangis histeris dan berlutut di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengajak untuk melakukan sumpah pocong berkali-kali.
"Majuh sompa pocong, Pak. Jek duli ngalle (Ayo sumpah pocong, Pak. Jangan pergi dulu)," pinta Asyani kepada majelis hakim.
Meski mendengar permintaan itu, majelis hakim terus beranjak dari kursinya dan berlalu dari ruang sidang.
3. Kayu Jati Milik Suaminya
Sebelum menghadapi persidangan, diberitakan bahwa nenek Asyani tinggal sendirian.
Suaminya meninggal enam tahun sebelum kasus ini terjadi, tepatnya tahun 2009 silam.
Menurut Linda Nia Sunandar, putri Asyani, balok kayu jati yang tersimpan di kolong tempat tidur Asyani adalah harta peninggalan mendiang ayahnya.
Diketahui ayahnya menebang pohon di lahan mereka dan disimpan oleh nenek Asyani.
Saat itu, balok kayu nenek Asyani dibawa oleh Cipto, tetangganya untuk dijadikan kursi.
Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf Lewat Instagram Usai Ditetapkan Tersangka
4. Dituduh Mencuri
Saat kayu berada di tangan Cipto, polisi hutan kecurian dua gelondong kayu jati.
Mereka melakukan penelusuran ke sejumlah tempat dan menemukan 38 sirap jati di rumah Cipto.
Sirap kayu jati yang ada di rumah Cipto itu diklaim sebagai kayu Perhutani yang hilang.
Asyani pun ditangkap karena tidak bisa menunjukkan surat keabsahan kayu.
5. Mendapat Penangguhan
Kasus Nenek Asyani pun mendapat perhatian Bupati Situbondo saat itu, Dadang Wigiarto.
Pada 16 Maret 2015, Dadang mendatangi pengadilan setempat untuk menemui Nenek Asyani, seperti diberitakan Kompas.com.
Ia memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Asyani.
Ia berjongkok di hadapan Asyani, memegangi tangan nenek itu sambil memberikan pesan dan dukungan.
Dadang menyampaikan bahwa dia memberi jaminan agar penangguhan penahanan Asyani dikabulkan majelis hakim.
(*)