Parapuan.co - Sepanjang pandemi Covid-19 melanda di Indonesia, pemerintah sudah menurunkan banyak bantuan bagi masyarakat.
Bantuan tersebut diberikan dalam rangka keberlangsungan hidup sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
Tak hanya untuk masyarakat kecil dan tidak mampu, bantuan juga diberikan kepada anak usia sekolah dan para pekerja.
Apa saja jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19? Yuk, simak keterangan seperti melansir Kompas di bawah ini!
Baca Juga: BLT untuk UMKM akan Kembali Cair, Simak Tata Cara Pendaftarannya!
1. Kartu Prakerja
Pertama, yaitu bantuan dari program Kartu Prakerja yang diberikan kepada mereka yang belum bekerja atau telah kehilangan pekerjaannya akibat pandemi.
Program ini sudah ada sejak pertengahan 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang.
Pada 2021 saja, disebutkan bahwa anggaran Kartu Prakerja mencapai Rp30 triliun untuk kurang lebih 8,4 juta penerima.
Di Kartu Prakerja, penerima disyaratkan harus berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menerima bantuan dana lain dari pemerintah.
Setiap periodenya, peserta Kartu Prakerja akan menerima total bantuan senilai Rp2,4 juta untuk dipergunakan mengikuti pelatihan kerja daring.
2. Subsidi kuota internet
Bantuan dana berikutnya adalah subsidi kuota internet yang diberikan pemerintah kepada pelajar dan tenaga pendidik.
Subsidi kuota ini diberikan lantaran kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai tingkat SD hingga perguruan tinggi dilakukan dari rumah.
Pelajar dan mahasiswa pun membutuhkan kuota internet untuk menjalani kegiatan belajar mengajar, demikian pula bagi guru dan dosen.
Subsidi kuota internet ini disalurkan setiap bulan dan berlaku selama 30 hari semenjak diterima.
Syarat mendapatkan bantuan subsidi internet adalah, penerima merupakan pelajar dan tenaga pendidik aktif.
Baca Juga: Pelaku Usaha Pariwisata Bakal Terima Bantuan Dana, Simak Cara Daftarnya
Ketiga, ada bantuan tunai yang diberikan kepada pelaku UMKM atau usaha mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Anggaran yang disediakan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM ini mencapai Rp15 triliun selama tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro terbantu dan dapat bangkit mengembangkan usahanya yang terdampak pandemi.
Bantuan ini diberikan kepada mereka yang mengajukan diri sebagai penerima, dengan syarat utama memiliki usaha kecil.
Pengajuan bantuan bisa dilakukan melalui dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
4. Bantuan sosial tunai
Pemerintah juga memberikan bantuan sosial berupa uang tunai untuk setiap KK bagi masyarakat kurang mampu.
Bahkan, pada periode Juli-Agustus 2021, pemerintah menyalurkan bansos untuk mereka yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Subsidi KPR dari BPJS Ketenagakerjaan
5. Bantuan subsidi gaji
Pada semester kedua tahun 2021, pemerintah meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Meski begitu, tak semua pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 dapat menjadi penerima BLT gaji ini.
Hanya mereka yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa yang berhak menerima.
Selain itu, bantuan juga cuma diberikan kepada pekerja atau buruh yang gajinya berada di bawah Rp3,5 juta.
Itu tadi beberapa macam bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama pandemi.
Apakah Kawan Puan menerima salah satu di antaranya? (*)