Bantuan Pemerintah untuk Perkuat UMKM Selama Pandemi, Apa Saja?

Arintha Widya - Kamis, 16 Desember 2021
ilustrasi bantuan untuk umkm
ilustrasi bantuan untuk umkm CraigRJD

Parapuan.co - Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam membantu perkembangan UMKM di Indonesia.

Terlebih jika melihat bahwa UMKM merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) nasional yang mempunyai peranan penting dalam pemulihan ekonomi.

Maka tak heran jika selama pandemi, pemerintah mendukung UMKM agar dapat bertahan dan bertumbuh melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk usaha tersebut, pemerintah bahkan menggelontorkan dana sekitar Rp95,87 triliun sebagaimana melansir laman resmi Kementerian Keuangan.

"Alokasi anggaran yang disediakan untuk klaster Dukungan UMKM adalah sebesar Rp95,87 triliun," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada September 2021.

Baca Juga: 5 Macam Bantuan Dana yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Selain PEN, ada pula berbagai program lain yang diluncurkan untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan UMKM selama pandemi.

Sebut saja di antaranya, subsidi bunga, penjaminan kredit modal kerja UMKM, dan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).

Ada pula bantuan permodalan lain berupa Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.

Airlangga Hartanto menuturkan, program-program yang ada itu ditujukan untuk meringankan dampak pandemi terhadap UMKM.

Bagaimana tidak, pandemi memang sempat membuat UMKM terpuruk dan terkendala dalam hal modal.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada tahun 2020 sebanyak 69,02% UMKM mengalami kesulitan mendapatkan modal karena pandemi.

Oleh karenanya, pemerintah memberikan dukungan dari sisi permodalan lewat program restrukturasi kredit.

Hingga pertengahan 2021, tercatat sebanyak lebih dari 3,59 juta UMKM telah merasakan manfaat dari program senilai Rp285,17 triliun tersebut.

Tak cukup sampai di situ, realisasi BPUM juga telah disalurkan kepada sekitar 12,8 jura usaha mikro.

Masing-masing UMKM penerima BPUM memperoleh bantuan dana sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Gojek Berikan Beasiswa untuk Anak Mitra Driver Lewat Program Swadaya

Sementara untuk BT-PLKW yang baru berjalan mulai September 2021, pemerintah memberikan Rp1,2 juta kepada 1 juta PKL yang disalurkan melalui TNI dan Polri.

Selanjutnya, kebijakan terkait KUR (kredit usaha rakyat) juga berubah demi mempercepat pemulihan UMKM.

Di mana pemerintah meningkatkan plafon KUR yang semula Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun di tahun 2021.

Kebijakan lain pun diterapkan dalam layanan KUR, salah satunya memberikan perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon.

Ada juga penundaan pembayaran angsuran pokok KUR dan relaksasi persyaratan administrasi untuk mendorong realisasi penyaluran KUR agar meningkat.

Hingga September 2021, realisasinya telah mencapai 64,48 persen atau senilai Rp183,78 triliun yang telah dinikmati oleh 4,9 juta debitur.

"Per 13 September 2021, KUR telah dimanfaatkan dengan akumulasi Rp322 triliun yang diberikan kepada 29,5 juta debitur," kata Airlangga.

Upaya pemerintah ini terbukti dapat meningkatkan UMKM sekaligus PDB nasional selama setahun terakhir.

 

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) bulan Maret 2021 menunjukkan, jumlah UMKM bahkan bertambah.

Sebanyak 64,2 juta mampu berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.

UMKM juga mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja, dan menghimppun hingga 60,42 persen dari total investasi di Indonesia.

Angka yang signifikan, bukan? Mudah-mudahan pertumbuhannya stabil dan pandemi segera berakhir. (*)

Sumber: kemenkeu.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Bantuan Pemerintah untuk Perkuat UMKM Selama Pandemi, Apa Saja?