Parapuan.co - Baru-baru ini viral di media sosial tentang surat terbuka berisi keluhan dari seorang peserta seleksi perangkat desa di Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia bernama Eka Widyadyu Wardani yang mempertanyakan mengenai proses perekrutan perangkat desa lantaran melihat kajanggalan dari hasil pemilihan.
Eka membagikan hasil akhir nilai peserta seleksi, di mana namanya berada di peringkat pertama untuk mengisi lowongan kerja Kasie (Kepala Seksi) Pemerintahan Desa Plumbon, Karanganyar.
View this post on Instagram
Ia mengeluh lantaran yang terpilih justru menantu Kepala Desa setempat yang masih aktif, padahal peringkatnya masih di bawah Eka.
Tak heran jika ia mempertanyakan bagaimana mekanisme seleksi perangkat desa yang berlaku dan berjalan di Indonesia.
Kalau Kawan Puan juga penasaran, berikut proses perekrutan perangkat desa sebagaimana mengutip laman bphn.go.id.
Baca Juga: Sosok Yanti Lidiati, Lepas Karier Kepala HRD untuk Mengajar Anak Punk
Mekanisme pemilihan perangkat desa
Pada dasarnya, mekanisme seleksi perangkat desa di berbagai daerah di Indonesia bisa saja sama maupun berbeda.
Semuanya diatur dalam peraturan daerah atau peraturan bupati masing-masing meski disesuaikan pula dengan aturan dari pusat.
Secara umum, berikut mekanisme yang diterapkan dalam proses pemilihan perangkat desa.