1. Pembentukan tim penjaringan perangkat desa atau panitia
Pertama-tama, Kepala Desa akan membentuk tim penjaringan atau panitia untuk melakukan seleksi perangkat desa.
Tim penjaringan terdiri dari ketua, sekretaris, dan minimal memiliki satu orang anggota.
Selanjutnya, panitia yang terbentuk akan melaksanakan hal-hal di bawah ini:
- Mengumumkan lowongan posisi perangkat desa yang kosong kepada seluruh warga, baik tertulis maupun dengan sosialisasi langsung
- Menetapkan batas waktu pendaftaran bakal calon perangkat desa
- Menerima dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh peserta seleksi atau bakal calon
- Melakukan proses perekrutan, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, sampai mengumumkan hasil penilaian
- Mengajukan nama-nama bakal calon perangkat desa ke kecamatan
Baca Juga: Heboh Luna Maya Jadi Bu RT, Ternyata Ini Peran Ketua RT dan Gajinya
2. Pendaftaran calon perangkat desa
Untuk proses pendaftaran calon perangkat desa sendiri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Jangka waktu pendaftaran paling lama adalah 10 hari (beberapa daerah mungkin akan menetapkan 7 hari atau maksimal 2 minggu)
- Apabila sampai batas waktu belum ada peserta mendaftar, maka pendaftaran akan diperpanjang 7 hari
- Dalam hal perpanjangan, panitia bisa kembali mengumumkan pembukaan pendaftaran perangkat desa