3. Penetapan calon
Setelah proses seleksi berakhir, calon perangkat desa terpilih akan ditetapkan secara resmi.
Panitia akan melaporkan hasil seleksi kepada Kepala Desa, untuk selanjutnya diteruskan Kades ke Camat.
Kades menyampaikan hasil seleksi untuk mendapatkan rekomendasi Camat sebelum menetapkan calon perangkat desa sebagai anggota perangkat desa.
Demikian tadi proses dan mekanisme pemilihan calon perangkat desa yang umumnya berlaku.
Apabila selama proses seleksi terjadi hal-hal tidak diinginkan seperti yang dialami Eka Widyayu, maka jalan satu-satunya ialah berkonsultasi dengan pihak panitia.
Panitia bisa saja melakukan kesalahan dalam proses seleksi, terlebih jika ternyata peserta yang mendaftar cukup banyak.
Dari pengalaman Eka, semoga kita bisa belajar lebih jauh mengenai mekanisme pemilihan perangkat desa di desa masing-masing sebelum mendaftar, ya.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 Dibuka, Begini Mekanisme Pelaksanaannya
(*)