Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan di tempat kerja merupakan permasalahan yang saat ini masih marak terjadi.
Tempat kerja menjadi salah satu lokasi rentan terjadinya kekerasan.
Padahal seharusnya tempat kerja menjadi lokasi yang aman bagi para pekerja.
"Tempat kerja menjadi salah satu lokasi rentan terjadinya kekerasan, yaitu 156 pelaporan," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawat, dikutip melalui Kompas.com, Senin (29/11/2021).
Kekerasan di tempat kerja perlu mendapatkan penanganan secara struktural.
Terjadinya kekerasan pada perempuan di tempat kerja kerap kali membuat penyintas tidak berani melaporkan apa yang mereka alami.
Hal ini berkaitan dengan keamanan kerja dan sumber pendapatan mereka.
Terlebih lagi, kekerasan di tempat kerja memiliki beberapa bentuk.
Walaupun jenis kekerasan yang paling mendasar adalah verbal dan psikologis, ada juga bentuk yang lebih serius, seperti pelecehan fisik dan seksual.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara mengetahui jenis-jenis pelecehan di tempat kerja.
Melansir Businessnewsdaily, jenis-jenis kekerasan pada perempuan yang dapat terjadi di tempat kerja dapat diidentifikasi melalui beberapa bentuk berikut:
Pelecehan verbal
Pelecehan verbal dapat mengancam kesehatan dan karier.
Ini terdiri dari komentar merendahkan, gerakan ofensif dan kritik yang tidak masuk akal.
Pelecehan verbal dapat melibatkan hinaan, cercaan, "lelucon" yang tidak diinginkan, dan komentar yang menyakitkan.
Lebih lanjut, pelecehan verbal bisa jadi sulit dikenali dan sering kali merupakan wilayah abu-abu, karena merupakan bentuk kekerasan nonfisik.
Baca Juga: 5 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mendukung Korban Kekerasan pada Perempuan
Pelecehan psikologis
Pelecehan psikologis mirip dengan pelecehan verbal, tetapi lebih terselubung dan terdiri dari taktik eksklusif, seperti menyembunyikan informasi.
Tindakan ini dimaksudkan untuk menghancurkan mental korban, mengikis harga diri mereka dan melemahkan mereka.
Perilaku seperti membuat tuntutan yang tidak masuk akal, atau memaksakan tenggat waktu yang tidak masuk akal.
Pelecehan psikologis bisa juga dengan terus-menerus meminta karyawan untuk melakukan tugas yang merendahkan di luar lingkup pekerjaannya, atau terus-menerus menentang semua yang dikatakan seseorang mungkin tidak tampak seperti pelecehan.
Pelecehan di tempat kerja berbentuk psikologis dapat ditandai dengan hal-hal tidak masuk akal yang membebani secara psikologis.
Pelecehan digital (perundungan siber)
Meskipun pelecehan digital berbentuk online, itu bisa sama merugikannya dengan intimidasi langsung.
Hal-hal yang masuk pelecehan digital di antaranya yakni mem-posting ancaman atau komentar yang merendahkan di media sosial.
Kemudian membuat akun palsu untuk menggertak seseorang secara online, membuat halaman web tentang korban untuk mengejek dan meremehkan mereka, dan membuat tuduhan palsu secara online.
Pelecehan fisik
Pelecehan fisik di tempat kerja dapat bervariasi.
Ini dapat mencakup gerakan sederhana yang tidak diinginkan seperti menyentuh pakaian, rambut, wajah, atau kulit karyawan.
Bisa juga berupa gerakan yang lebih parah seperti serangan fisik, ancaman kekerasan, dan perusakan properti pribadi.
Karena variasi tingkat pelecehan fisik, sulit untuk mengidentifikasinya.
Beberapa pelecehan fisik mungkin diremehkan sebagai lelucon jika tidak ada kerusakan fisik yang dilakukan.
Baca Juga: Tanda Perilaku Kekerasan pada Perempuan Berbentuk Stalking yang Perlu Diwaspadai
Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah pelanggaran serius dan lebih umum terjadi.
Perempuan dan laki-laki dapat menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual di tempat kerja.
Pelecehan seksual mencakup rayuan seksual yang tidak diinginkan, seperti sentuhan yang tidak pantas, lelucon seksual, atau berbagi pornografi.
Kemudian mengirim pesan seksual, atau meminta bantuan seksual sebagai imbalan untuk promosi atau keamanan pekerjaan.
Meskipun mendefinisikan pelecehan seksual mungkin tampak mudah, itu tidak selalu begitu jelas.
Dengan mengetahui jenis-jenis kekerasan di tempat kerja, diharapkan dapat membuat pekerja lebih waspada.
Kemudian, penyintas atau siapa pun dapat melaporkan jika mengalami atau melihat kekerasan pada perempuan dan pekerja yang terjadi di tempat kerja.
(*)