Parapuan.co - Tak terasa, sebentar lagi umat nasrani di seluruh dunia akan merayakan hari raya Natal.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia pun sudah mengeluarkan aturan terkait ibadah Natal di gereja.
Tahun ini, perayaan Natal masih diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 dan munculnya varian baru Omicron.
Maka itu, Kemenag memprioritaskan keamanan dan kesehatan jemaat yang hendak beribadah di gereja.
Mohammad Khoeron selaku Kepala Humas Kementerian Agama mengatakan, aturan pelaksanaan ibadah Natal masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021.
Melansir Kompas.com, berikut aturan perayaan ibadah Natal 2021 di gereja yang wajib Kawan Puan patuhi jika merayakan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Liburan Nataru di Sentul, Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga!
Aplikasi PeduliLindungi
Pihak gereja wajib memeriksa aplikasi PeduliLindungi jemaat pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gedung.
Penting untuk diingat, hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk gereja.
Pengecekan suhu dan protokol kesehatan
Pihak gereja juga wajib welakukan pengecekan suhu tubuh jemaat di pintu masuk gereja.
Jemaat juga wajib untuk mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer yang tersedia di pintu-pintu gereja.