Protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan disiplin, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak antar jemaat sepanjang 1 meter.
Syarat bagi jemaat
Kegiatan ibadah tidak boleh diikuti oleh jemaat dengan kondisi tidak sehat.
Selain itu, jemaat gereja yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui juga tidak boleh mengikuti kegiatan di gereja.
Menghindari kontak fisik
Kotak amal atau kantong kolekte yang biasanya diedarkan dari satu jemaat ke jemaat lain kini harus ditempatkan pada tempat tertentu.
Selain itu, jemaat diharapkan untuk segera pulang sehingga tidak menimbulkan kerumunan di sekitar gereja setelah ibadah.
Pihak gereja juga harus memastikan bahwa bangunan memiliki sirkulasi udara yang baik dan akses sinar matahari.
Baca Juga: Catat! Menparekraf Ungkap 3 Syarat Bepergian selama Libur Nataru 2022
Pendingin ruangan wajib untuk dibersihkan secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 lewat udara di ruang tertutup.
Tahun ini gereja juga tidak boleh menggelar jamuan makan bersama atau acara tambahan selepas ibadah.
Pemimpin ibadah harus disiplin protokol kesehatan
Pendeta, pastur, atau rohaniwan yang bertugas di ibadah Natal wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
Selain memimpin jalannya ibadah, pendeta atau pastur juga wajib mengingatkan jemaatnya untuk mematuhi protokol kesehatan.